Jakarta, Gatra.com - Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan pihaknya menemukan adanya unfair trial (peradilan tidak jujur) dalam penanganan kasus hukuman mati di Indonesia. Unfair trial tersebut mencakup pendampingan hukum, penyiksaan terhadap terpidana dan akses hukum yang kurang memadai.
Yati mengatakan, dalam konstitusi, jelas disebutkan hak untuk hidup ada hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa dikurangi.
"Praktik kejam hukuman mati juga seharusnya tidak lagi diberlakukan. Terlebih negara kita sudah maju menjunjung HAM," kata Yati di Novotel, Jakarta, Kamis (10/10).
Yati menegaskan, pihaknya menemukan praktik hukuman mati yang terjadi selama ini masih memiliki kecacatan tehadap prosedur maupun substansi. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan dalam upaya perbaikan.
Namun, Yati mengaku, ada hal yang memang perlu diapresiasi kepada pemerintah terkait praktik hukuman mati. Dalam RKUHP dijelaskan bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok, tetapi telah berubah menjadi hukuman alternatif.
"Paling tidak disitu ada pengakuan bahwa praktik hukuman mati memang harus dikritisi. Progress ini tentu masih harus kita tindaklanjuti untuk mendorong agar hukuman mati dihapuskan," ujarnya.