Batam, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun (NBU), di Polresta Barelang, Batam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keenam orang saksi yang diperiksa itu terkait kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Pejabat Pemprov Kepri atas proyek di Dinas PUPR Kepri 2017-2019.
Keenam orang saksi yang diperiksa itu kata Febry masing-masing; BERYYANSYAH, Direktur PT. Sejati Karimun, HERI KURNIAWAN, Direktur CV. Indoco, LILIHA, Direktur PT. Pasifik Karya Makmur, LASIYA PUTRA , PT Amanah Anak Negeri, IVAN HERMAWAN, Direktur PT KURNIA DJAJA ALAM dan Achmad Yani, Wiraswasta
“Sampai saat ini telah datang 5 orang saksi,” katanya kepada Gatra.com, Kamis (10/10).
Pantauan Gatra.com, pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap kelima orang saksi itu masih terus berlangsung di lantai 3 Mapolresta Barelang Batam.