Palembang, Gatra.com – Bank Indonesia perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 6.900 lembar uang palsu yang berhasil diselamatkan selama tiga tahun terakhir. Pemusnahan yang berlangsung di kantor Bank Indonesia itu memusnahkan uang palsu dalam lima pecahan.
Kepala BI Perwakilan Sumsel, Yunita Resmi Sari menngatakan pemusnaan uang palsu mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, tertanggal 15 Agustus lalu. Dalam keterangan rilisnya, Kepolisian daerah (Polda) Sumsel bekerjasama dengan KPw Bank Indonesia Sumsel melakukan pemusnahan terhadap barang temuan berupa uang rupiah yang palsu sebanyak 6.900 lembar dari periode 2016 lalu.
“Kita lakukan pemusnahan dengan kerjasama pada kepolisian, dan instansi Pengadilan Negeri. Dilakukan di Bank Indonesia, karena Bank Indonesia memiliki mesin pencacah uang yang representatif,” ujarnya, Rabu (9/10).
Berdasarkan pecahannya, uang yang dimusnahkan diantaranya pecahan nominal 3.662 lembar berupa uang Rp100.000, 2.719 lembar uang pecahan nominal Rp50.000, sebanyak 412 lembar uang pecahan Rp20.000, sebanyak 82 lembar merupakan pecahan nominal Rp10.000 dan pecahan Rp5.000 berupa pecahan 25 lembar.
“Kita berharap masyarakat, dan instansi lainnya makin teliti saat menerima uang rupiah,”sambung Yunita.
Adapun, sumber uang rupiah tersebut berasal dari perbankan yang melaporkan temuan yang rupiah palsu, baik nasabah ataupun proses pengolahan uang yang dilakukan perbankan, dan juga temuan langsung di loket Bank Indonesia.
Adapun, kata Yunita, mekanisme perolehan uang palsu berasal dari perbankan yang mendapatkan uang yang diragukan keasliannya baik dari nasabah atau hasil sortasi yang malaporkan langsung ke Bank Indonesia, perolehan dari laporan langsung dari masyarakat ke perbankan, kepolisian dan langsung kepada Bank Indonesia, perolehan uang palsu dari hasil di loket Bank Indonesia, kas keliling yang dilakukan Bank Indonesia ke seluruh wilayah Sumsel dan hasil pengolahan oleh Bank Indonesia.
“Bank Indonesia merekap barang temuan tersebut setiap bulan, dan pada periode berikutnya diserahkan kepada kepolisian RI, yakni Ditreskrumsus Polda Sumsel dan kepolisian juga mendata dan merekp hasil temuan tersebut dan dimusnahkan setiap periode tahunnya,”pungkasnya.