Home Hukum Terdakwa Abdul Gani Alias Cobra: Pelapor Tak Punya Bukti

Terdakwa Abdul Gani Alias Cobra: Pelapor Tak Punya Bukti

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules, menyampaikan bahwa pihak yang melaporakannya menyebarkan video mengandung SARA, tidak mempunyai bukti konkret.

Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules menyampaikan pernyataan tersebut dalam pledoi atau nota pembelaan tim kuasa hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Menurut tim kuasa hukum terdakwa Cobra Hercules, saksi pelapor tidak bisa menerangkan secara jelas bahwa kliennya menyebarkan ujaran kebencian melalui perangkat elektronik.

"Saksi Khairul Anwar mengakui mendapatkan video tersebut dari laptop yang tidak dijadikan barang bukti. Tiga video tersebut berasal dari flash disk milik saksi pelapor yang di-posting oleh akun orang lain, bukan dari akun milik terdakwa. Oleh karena itu, unsur dengan sengaja dan tanpa hak tidak terbukti," kata penasihat hukum Abdul Gani.

Atas dasar itu, penasihat hukum Abdul Gani menuntut agar segera membebaskan dan memulihkan status dan nama baik klienya. Abdul Gani juga menyinggung tentang kehidupan pribadi kliennya sebagai bahan pertimbangan untuk hakim.

"Saya memiliki 2 orang istri dan juga 2 orang anak. Anak perempuan saya sedang belajar di sebuah pesantren dan aank laki-laki saya masih sekolah dasar," ucapnya.

Selain itu, Abdul Gani juga mengakui memiliki sekitar 400 anak yatim piatu yang ia asuh. Anak yatim piatu ini, tinggal di sebuah pondok pesantren di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, mengenai kasusnya, Abdul Gani mengaku sudah pasrah dan ikhlas.

"Saya menjalani semua ini dengan tulus dan ikhlas, tanpa ada rasa benci atau dendam terhadap pihak manapun. Saya percaya ini adalah salah satu bentuk ujian dari Allah SWT," ucapnya.

Setelah pembacaan pledoi, majelis hakim akan membacakan putusan pada 23 Oktober 2019. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dihukum 2,5 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Dia didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, atas penyebaran video yang mengandung SARA.

Reporter: JJH

2098