Jakarta, Gatra.com --- Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi peluncuran LH-Fund oleh pemerintah Indonesia, untuk menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan lestari, konservasi, dan peningkatan stok karbon atau REDD+.
Peluncuran LH-Fund ini sangat ditunggu-tunggu karena diharapkan dapat menjadi katalis untuk mempercepat program-program perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup agar Indonesia tidak lagi terus-menerus diterpa bencana akibat krisis iklim yang semakin masif, salah satunya adalah bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang telah banyak menelan korban dan menimbulkan kerugian ekonomi, kesehatan, dan reputasional yang sangat besar.
“Hari ini, Indonesia berjalan selangkah lebih maju untuk mengimplementasikan Paris Agreement secara konkret untuk mencapai komitmen iklim saat ini dan meningkatkan ambisi iklim di masa depan,” ujar Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.
“Senjata baru di tangan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, yakni dengan difokuskan pada program-program prioritas yang betul-betul berdampak luas pada iklim dan kesejahteraan masyarakat, seperti percepatan restorasi ekosistem gambut dan pendampingan perhutanan sosial pasca-izin agar dapat berkontribusi pada pencapaian target NDC.”
Percepatan dan perluasan restorasi gambut, termasuk di wilayah konsesi yang terbakar, adalah kunci untuk mencegah terulangnya Karhutla yang menyengsarakan rakyat. Sementara itu, perhutanan sosial selain menjadi strategi pemerataan ekonomi juga berpotensi berkontribusi pada pencapaian komitmen iklim Indonesia apabila ada pendampingan yang kuat dari pemerintah dan pihak-pihak lain.
Madani juga mengapresiasi penekanan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kekuatan dan kearifan lokal masyarakat adat dan lokal yang perlu difasilitasi dan dipermudah aksesnya terhadap pendanaan lingkungan hidup ini.
“Selain akses yang mudah terhadap pendanaan, kami juga berharap akan ada mekanisme partisipasi masyarakat yang terlembaga dalam operasionalisasi LH-Fund ini, sehingga masyarakat dan masyarakat sipil memiliki ruang untuk ikut menentukan prioritas penggunaan dana dan ruang untuk mengajukan keluhan apabila hak-hak mereka terlanggar dalam implementasi berbagai aksi mitigasi yang didanai LH-Fund,” ujar Anggalia Putri, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Madani.
“Partisipasi yang terlembaga menjadi penting karena sebagai salah satu instrumen pengendalian perubahan iklim, pada akhirnya, LH-Fund harus bisa mengoperasionalkan prinsip-prinsip yang dimuat dalam Pembukaan Paris Agreement, yang turut mencakup penghormatan terhadap HAM, hak-hak masyarakat adat dan lokal, kesetaraan gender, serta ketahanan pangan,” tutupnya.