Batam, Gatra.com - Melalui terobosan pengaduan masyarakat berbasis Online, Polda Kepulauan Riau, terus berkomitmen meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, agar tindaklanjut terhadap pengaduan masyarakat lebih efektif dan efisien.
Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono mengatakan, Polda Kepri sengaja meluncurkan website www.dumasitwasdapoldakepri.id, agar masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri kepada masyarakat selama 24 jam. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Polisi, cukup manfaatkan teknologi untuk lakukan pengaduan.
Untuk mengakses website tersebut, kata Purwolelono sangat mudah, masyarakat cukup mengakses website tersebut dan mengisi username yang disertai alamat email, kemudian melampirkan nomor handphone yang dapat dihubungi. Pihaknya menjamin, maksimal 1x24 jam laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Jangan khawathir, untuk Identitas pelapor sendiri, juga kami jamin kerahasiaannya," jelas, pada Gatra.com, Kamis (10/10) di Batam.
Terobosan baru dari Irwasda Polda Kepri ini, menurut Purwolelono, targetnya adalah kaum milenial, untuk menyampaikan masukan yang bersifat membangun, kepada Polri dalam memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat. Sebab, tentang pelayanan publik, telah dijamin melalui UU nomor 25 tahun 2009, yang wajib diImplementasi.
"Kami terus lakukan sosialisasi tentang website ini, objeknya perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal di Kepri. Sehingga masyarakat lebih berperan dalam menciptakan suasana yang kondusif dan kerja polisi dapat apresiasi dari masyarakat luas" tuturnya.