Pekanbaru, Gatra.com - Perseteruan antara penggugat dan tergugat terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau semakin memanas.
Begitu kasasi LBPI ditolak Mahakamah Agung, pabrik tadi terancam disita oleh penggugat, Rudi Waldemar Cs. Sebelum itu terjadi, pihak perusahaan bergegas melakukan upaya hukum lain untuk mempertahankan perusahaan mereka.
PT LBPI akan menggugat balik Rudi Waldemar Cs beserta notaris yang membuat perjanjian dan mantan Direktur PT LBPI, Sukardi.
Pengacara PT LBPI, Dandie Sharmiza mengatakan, ada 4 orang yang digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pertama, Sukardi, mantan Direktur PT LBPI. Kedua, Rudi Waldemar yang sebelumnya menggugat PT LBPI. Ketiga, Abdul Gani temannya Rudi, serta keempat Asep Sudrajat seorang notaris yang membuat perjanjian antara Rudi dengan Sukardi.
"Berdasarkan ketentuan hukum dan pendapat ahli hukum, tergugat I (Sukardi) telah lalai menjalankan tugasnya sebagai direktur. Dia (Sukardi) telah bertindak melampaui batas kewenangannya tanpa persetujuan dewan komisaris PT LBPI," kata Dandie kepada Gatra.com, Rabu (9/10).
Menurut Dandie, apa yang diputuskan Mahkamah Agung terhadap perjanjian antara Rudi dengan Sukardi merupakan urusan pribadi mereka. Sebab, kata Dandie, Sukardi dan Rudi tidak melibatkan pemegang saham atau dewan komisaris PT LBPI.
"Jadi tergugat I (Sukardi) dan tergugat II (Rudi) membuat perjanjian tanpa sepengetahuan PT LBPI meskipun Sukardi direkturnya. Dia (Sukardi) tidak ada melibatkan PT LBPI dalam perjanjian mereka berdua," kata Dandie.
Lantaran itu, Dandie menyebut bahwa apa yang digugat Rudi merupakan tanggung jawab Sukardi secara pribadi, bukan dengan PT LBPI. Karena sebelumnya Rudi menyampaikan akan menyita segala aset milik PT LBPI setelah memori kasasi ditolak hakim MA turun.
Sementara itu, terhadap notaris bernama Asep, Dandie menilai pembuatan akta perjanjian itu yang dilakukan Sukardi merupakan bukan mewakili PT LBPI.
"Sudah sangat jelas dan terang, perjanjian yang dilakukan antara Rudi, Abdul Gani dan Sukardi yang dibuat di hadapan notaris Asep mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Akta perjanjian nomor 77 tertanggal 25 Agustus 2015 itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," tegasnya.
Sebelumnya, PT LBPI akan disita karena kasasi yang diajukannya ditolak hakim Mahkamah Agung. Perusahaan itu digugat personal oleh Rudi Waldemar Cs melalui pengacaranya, Benno Suveltra.