Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru terkait kasus oknum Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), AB, yang diduga merencanakan kerusuhan untuk Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9). Penetapan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini penydik Polda (Metro Jaya), sudah menetapkan tersangka dengan inisial MN," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Asep menambahkan, MN terlibat aktif untuk merencanakan penyerangan itu bersama AB dan beberapa tersangka lainnya. MN, kata Asep, juga salah satu anggota inti dari wadah Majelis Kebangsaan Panji (Pancasila Jiwa) Nusantara (MKPN).
Baca juga: Peran Oknum Dosen IPB, Rekrut Orang untuk Rakit Bom Molotov
"Yang bersangkutan ini disangkakan dengan pasal 169 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," ujar Asep.
Penetapan MN menambah panjang daftar tersangka kelompok oknum dosen IPB tersebut. Kini ada 11 tersangka yang diamankan polisi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Dedi Prasetyo merincikan, awalnya AB merekrut dua orang berinisal S dan OS. S disebut bertugas sebagai pembuat bom, sementara OS sebagai penerima dana.
"Dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu (28/9) kemarin," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Baca juga: Ada Lada dan Detergen, Bom Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi?
Selanjutnya, S merekrut empat orang atas nama JAD, AI, AD dan SAM. Mereka disebut memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor.
Sementara itu, OS merekrut juga tiga orang berinisal YF, ALI, FEB. FEB disebut menerima perintah untuk menggunakan uang tersebut guna operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov.
"Ini sudah keliatan master mind siapa. Kemudian layer kedua siapa, kemudian operator di lapangan siapa, mulai perakit dan eksekutor masih didalami oleh Polda Metro Jaya," paparnya.
Terkait motif dan keintungan yang didapatkan kelompok tersebut, Dedi mengatakan belum bisa membeberkan lebih banyak sebab masih diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Namun yang bisa dipastikan, rencana kerusuhan itu terkait dengan pelantikan anggota DPR pada Selasa (1/10).
"Motifnya yang jelas membuat kerusuhan dulu, untuk aksi demo itu tentunya untuk mengagalkan proses kegiatan pelantikan anggota dewan hari ini," tukasnya.
Semua orang yang terlibat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dedi menyebut ketujuh orang itu dikenakan Undang-undang Darurat, Pasal 169 Litab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal lainnya yang sesuai fakta hukum yang akan ditetapkan penyidik.