Jakarta, Gatra.com - Fenomena buzzer atau pendengung media sosial belakangan ini ramai dibicarakan. Banyak pihak menilai bahwa buzzer dapat menggiring opini, tak terkecuali penyebaran informasi hoax.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru tak melarang keberadaan buzzer. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa buzzer tak melanggar aturan.
"Buzzer tuh boleh. Enggak melanggar, yang melanggar kontennya, yang kita awasi kontennya. Kalau dari platform yang diawasi behaviournya, dia pakai bot ga. Kalau pakai bot ga diblock, kaya kemarin," ucapnya saat ditemui usai menghadiri diskusi Indonesia Internet Governance Forum di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10).
Baca juga: Pakar UGM: Buzzer Bikin Demokrasi Baper
Semuel menegaskan bahwa pemerintah tak mungkin melarang buzzer yang juga menjadi profesi bagi banyak pengguna internet. Namun, Kominfo tetap mengawasi konten-konten yang disebarkan buzzer. "Buzzer kan iklan, kan dibayar, orang-orang kerja. Kalau dilarang, kamu ga boleh jadi endorser, emang pemerintah mau ngasih duit ke orang-orang?" ucapnya.
Untuk diketahui, fenomena buzzer ini mulai ramai dibicarakan sejak Kominfo mengungkap bahwa hoax yang beredar terkait dengan kerusuhan di Papua dan Papua Barat sebagian besar dipicu oleh buzzer. Pihak kementerian telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengawasi konten yang disebarkan buzzer