Home Hukum Pengadilan Tinggi Jateng Luncurkan Silaper & 4 Aplikasi

Pengadilan Tinggi Jateng Luncurkan Silaper & 4 Aplikasi

SemarangGatra.com-Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Perkara (Silaper) untuk memudahkan para pencari keadilan.

Peluncuran aplikasi Silaper dilakukan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi didampingi Ketua PT Jateng, Sri Sutatiek di Kantor PT Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (9/10).

Dalam kesempatan itu PT Jateng juga meluncurkan empat aplikasi online lainnya yakni, Apic, e-Baperjakat, e-Persuratan, e-Detention, dan SMPK.

Prim Haryadi menyatakan, peluncuran aplikasi Silaper yang dilakukan PT Jawa Tengah (Jateng) merupakan pertama kali dilakukan pengadilan tinggi di Indonesia.

“PT Jateng sebagai pioner untuk langkah peluncuran aplikasi online. Silaper,” katanya.

Aplikasi Silaper, lanjut ia, merupakan terobosan yang dilakukan lembaga PT untuk membantu memudahkan para pencari keadilan, khususnya di Jateng.

“Adanya aplikasi Silaper ini masyarakat dapat mudah mencari informasi tentang penanganan perkara banding di Pengadilan Tinggi,” ujar Prim. 

Menurut Sri Sutatiek, dengan adanya aplikasi Silaper, akses informasi perkara banding di PT Jateng serta perkara tingkat pertama di 35 Pengadilan Negeri se-Jateng bisa dilakukan dengan sangat mudah.

Untuk mendapatkan informasi perkara banding masyarakat cukup mengirim pesan Whatsapp (WA) ke nomor 0813-5108-5858.

“Nanti otomatis sistem Silaper akan menjawab semua pertanyaan. Jadi masyarakat tidak perlu antre atau jauh-jauh datang ke Pengadilan Tinggi atau ke Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut diproses,” ujar dia.

Pengoperasian aplikasi dan website di PT Jateng, lanjut Sutatiek, membutuhkan kapasitas server yang relatif besar yakni lebih dari 10 terabyte karena jumlah perkara jumlahnya ribuan.

Pengadaan server tersebut membutuhkan dana yang besar, sehingga mengajukan bantuan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Berharap gubernur dapat merespon positif pengajuan kami, pendataan perkara dan penanganannya bisa efisien,” ucap dia.

413