Bandar Lampung, Gatra.com - Polisi telah menetapkan 17 orang tersangka atas tewasnya seorang mahasiswa Fisip Universitas Lampung Aga Trias Tahta saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan visum korban dugaan penganiayaan pada kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung (Unila).
Hasil visum korban sendiri memperlihatkan adanya bukti pemukulan, pengeroyokan atau penganiayaan pada bagian wajah, kaki, perut, lutut, paha, punggung, kepala dan wajah. Mayoritas dalam bentuk luka lebam.
"Sudah ditetapkan 17 tersangka. Terdiri dari empat perempuan dan 13 pria, seluruh tersangka berasal dari pihak panitia yang nama-namanya ada tertera dalam struktur kepanitiaan organisasi tersebut dan juga berada di lokasi kejadian," ungkap Barly kepada wartawan di Ditreskrimum Mapolda Lampung, Rabu 9/10.
Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Meninggalnya Mahasiswa Fisip Unila
Barly melanjutkan para tersangka punya bagian atau peran masing-masing, dan tersangka seluruhnya merupakan mahasiswa aktif yang berasal dari berbagai angkatan dan jurusan di FISIP Unila.
"Berdasarkan pengenaan pasal sementara terbagi dua yakni 15 tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Kemudian untuk dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP," sambungnya.
Masih menurut Barly, kemungkinan penambahan pasal masih terbuka karena peran detail tiap tersangka masih terus digali. "Kemungkinan penambahan tersangka dari berbagai pihak juga terbuka karena anggota masih terus melakukan pemeriksaan intensif, " papar Barly
Terkait foto dan video saat kejadian, Barly mengaku mengirimkan tim IT khusus melekat pada Polres Pesawaran untuk membantu penyelidikan.
"Jaman sekarang segala macam difoto atau videokan. Jadi beri petunjuk banyak untuk membuka peran masing-masing tersangka dan fakta yang mungkin masih ditutupi atau belum jelas, " ungkap Barly.
Sementara itu, adanya temuan minuman keras saat olah TKP, Barly mengatakan hal itu masih terus digali, begitu juga standar keselamatan baik dari peralatan dan penerapan hingga petugas terus dikaji.
"Untuk pemeriksaan dari pihak kampus ada di kewenangan polres. Yang jelas tidak mengaburkan kasus utamanya yakni soal dugaan penganiayaan junior oleh senior di UKM tersebut, " pungkasnya.
Berikut inisial 15 tersangka yang dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP yakni SC, AR, HU, AP, FT, HM, MKP, ZB, S, ZR, FA, BY, RA, MBR dan ES. Kemudian inisial dua tersangka yang dikenakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP adalah KD dan MKS.