
Jakarta, Gatra.com - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan persoalan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbulkan dilematis. Dilematis tersebut, mulai dari pembentukan Peraturan Perundang-undangan KPK hingga pemilihan anggota oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pertama dari Perppu KPK, di mana masyarakat yang diwakili mahasiswa menuntut adanya Perppu tersebut. Sebab dianggap revisi UU KPK justru melemahkan KPK. Tapi di lain sisi, partai politik yang di DPR tidak setuju bila Perppu KPK dikeluarkan," katanya saat ditemui di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (9/10).
Selanjutnya, ada sistem penyadapan. Dia mencontohkan ilustrasinya ketika dilakukan penyadapan terhadap orang yang dicurigai sebagai koruptor, tetapi ternyata dia tidak bersalah. Maka informasi dari yang terduga sudah dimiliki oleh Pemerintah dan dikhawatirkan dapat diperjualbelikan.
"Kemudian ada juga pembentukan Dewan Pengawas yang di mana mereka ini manusia juga. Kalau dibentuknya komite tersebut, timbul pasti pertanyaan, siapa yang mengawasi Dewan Pengawas ini dan bagaimana pemilihannya?" ujarnya.
Terakhir soal fit and proper test oleh anggota DPR. Dia mengatakan sebaiknya bukan lembaga itu yang melakukan kegiatan tersebut. Sebab, pasti ada kepentingan yang dibawa di dalamnya. Nanti ketika calon anggota KPK terpilih, maka otomatis calon tersebut akan balas budi karena sudah dipilih dan khawatir tidak independen.
"Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia harus benar-benar mencari jalan dan solusi yang terbaik dari persoalan ini. Termasuk mendengarkan aspirasi rakyat diantaranya suara yang digaungkan oleh mahasiswa beberapa waktu lalu," tutupnya.