Home Hukum LBH Pers & AJI Bakal Adukan Kekerasan Jurnalis ke Komnas HAM

LBH Pers & AJI Bakal Adukan Kekerasan Jurnalis ke Komnas HAM

 
 
Jakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta akan mengadukan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliput aksi tolak UU dan RUU bermasalah di Gedung DPR, yakni jurnalis Tirto, Haris Prabowo dan Narasi TV, Vany Fitria pada 25 dan 30 September 2019 lalu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
 
Ketua Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, pihaknya bakal mengunjungi Komnas HAM pada Kamis, (10/10). Langkah tersebut dilakukan agar kasus kekerasan itu bisa diselesaikan dengan pelaporan pelanggaran HAM dalam peliputan.
 
"Kita juga akan besok tim pengaduan resmi ke Komnas HAM jam 12 siang. Karena ini ada pelanggaran ham dalam peliputan," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
 
Erick menambahkan, pihaknya juga akan melapor Ombudsman RI. Menurutnya, ada maladministrasi dalam penanganan perkara kekerasan tersebut. Erick menegaskan, dua langkah itu sudah dipersiapkan sejak awal, bukan karena pelaporannya ditolak oleh polisi.
 
"Dari awal kita sudah koordinasi dengan Komnas HAM, waktunya yang pas besok," paparnya.
 
Sebelumnya, laporan kekerasan terhadap jurnalis Tirto, Haris Prabowo dan Narasi TV, Vany Fitria ditolak oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. 
 
Laporan itu merupakan laporan kedua setelah kedua jurnalis yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) melaporkan ke Polda Metro Jaya dan mendapat respons yang sama.
 
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, alasan ditolaknya kasus tersebut adalah pihaknya harus melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terlebih dahulu.
 
"Padahal etik adalah persoalan etik, pelanggaran hukum adalah persoalan pelanggaran hukum. Argumentasi kami ini bisa sebenarnya berjalan sama," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
 
Mendapati laporan tersebut ditolak,  Ade dan rekan-rekan direkomendasikan untuk menyurati Kabareskrim, Komjen Pol Idham Azis. Artinya, kasus tersebut akan ditangani bukan melalui jalur laporan polisi. 
216