Home Politik PP Muhammadiyah Rokok Haram, Cukai Naik, Pengguna Berkurang

PP Muhammadiyah Rokok Haram, Cukai Naik, Pengguna Berkurang

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah optimistis bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang kenaikan cukai rokok, maka dapat mengurangi jumlah perokok. Menurutnya, harga rokok yang nantinya mahal akan mempengaruhi penggunanya untuk membeli terutama bagi pemula.
 
"Kalau ditanya optimis perokok akan berkurang dengan rokok dinaikkan, sepertinya begitu. Karena harga yang mahal tentu menjadi pertimbangan untuk membelinya. Apalagi kalau dia masih pemula, tentunya akan sangat berpengaruh sekali dan mengurangi jumlah perokok," kata Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas saat ditemui di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
 
Meskipun demikian, sepertinya kenaikan cukai rokok tidak akan berpengaruh pada perokok yang sudah mencandu karena mereka akan tetap membelinya. Sementara itu, ia menyebut rokok adalah haram karena merugikan diri sendiri dan sekitarnya.
 
"Rokok ini hukumnya haram. Kenapa? Karena rokok ini mengandung zat-zat adiktif yang dapat merusak organ tubuh sendiri dan juga menganggu sekitarnya dan menimbulkan penyakit orang lain khususnya mereka yang erokok pasif," ujarnya.
 
Karena pertimbangan itulah, Muhammadiyah mendukung Pemerintah Indonesia untuk menerbitkab Peraturan Menteri Keuangan sebagai patung keputusan tarif cukai 23 persen dan harga rokok sebesar 35 persen. Ia menyatakan memang tidak mudah mengurangi jumlah perokok, tetapi dapat dilakukan bertahap, salah satunya dengan kenaikan cukai rokok.
1983