Home Kebencanaan KLHK: BPDLH Akan Fokus Pada Regulasi Tata Kelola Lingkungan

KLHK: BPDLH Akan Fokus Pada Regulasi Tata Kelola Lingkungan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, keberadaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) tidak hanya sekedar pada soal pendanaan pemulihan lingkungan, tetapi mengenai pengembangan aturan tata kelola lingkungan. 

"Jadi, keberadaan BPDLH ini bukan semata hanya soal pendanaan tetapi juga pada regulasi. Dimana nanti dari BPDLH ini, akan dilihat regulasi yang cocok untuk berbagai persoalan lingkungan dan tata ruang yang ada sehingga pengelolaannya berjalan baik," katanya dalam Launching BPDLH di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Ia mengatakan, BPDLH terkait upaya sistematis sekaligus langkah konsolidasi untuk menerapkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya, dalam lingkungan hidup, paling penting regulasi, kemudian kebijakan pajak dan harga, serta partisipasi publik. 

"Kalau ketiga itu bagus dan berjalan semestinya, maka, persoalan lingkungan bisa dikelola dengan baik. Oleh karena itu, lembaga ini tergolong penting secara pendanaan maupun regulasi. Hal ini karena pemulihan lingkungan membutuhkan teori dan praktik seimbang seperti rehabilitasi lahan kritis akibat kebakaran hutan dan bekas tambang menjadi ekowisata," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyatakan potensi pengelolaan dana BPDLH sebesar Rp800 triliun yang akan diperoleh dari donor atau ganti rugi pemulihan oleh perusahaan yang merusak lingkungan. Saat ini, saldo awal BPDLH adalah Rp2,1 triliun yang merupakan pengalihan dana dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H).

128