Home Teknologi Menjaga Keamanan Siber Tak Bisa Hanya Dibebankan pada Pemerintah

Menjaga Keamanan Siber Tak Bisa Hanya Dibebankan pada Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang diusulkan DPR RI resmi dibatalkan pada 27 September lalu. Salah satu penyebabnya yaitu ketidakhadiran pemerintah dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KKS.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai, menjaga keamanan siber tidak bisa hanya mengandalkan undang-undang. Menurutnya, saat ini sudah ada regulasi yang juga mengatur siber seperti UU ITE, UU Telekomunikasi dan PP tentang Penyelengaraan Sistem, dan Transaksi Elektronik (PSTE).

"Kalau kita bicara soal dunia siber, itu kan memang enggak bisa dibebankan pada satu aktor saja, pemerintah," kata salah satu peneliti dari ELSAM, Miftah Fadhli dalam diskusi "Indonesia Internet Governance Forum" di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10).

Menurut Fadhli, sebetulnya ada tiga pemeran kunci dalam menjaga keamanan siber. Pertama, korporasi sebagai pihak yang selalu mengembangkan teknologi dan dianggap paling memahami kondisi teknis bagaimana internet di masa depan.

"Orang-orang di policy maker itu enggak tau bagaimana teknologi berkembang, bagaimana cara menghadapi teknologi yang berubah," ujarnya.

Kedua, akademisi dengan kemampuannya menilai, bagaimana standar keamanan siber yang layak. Akademisi diharapkan mampu merujuk pelaksanaan kegiatan terkait keamanan siber. 

Pemeran kunci lainnya yaitu masyarakat sipil atau pengguna internet. Untuk menjaga keamanan siber, masyarakat seharusnya menggunakan platform dengan teliti dan menjaga data pribadinya agar tidak tersebar di dunia siber. "Semua itu berkaitan. Data pribadi yang dimasukkan ke aplikasi itu [merupakan] data pribadi kita," ucap Fadhli.

152