Sibolga,Gatra.com - Nilai rata-rata indeks kinerja pelaksanaan anggaran di satuan kerja (Satker) lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), hingga akhir Triwulan III (tiga) dilaporkan mencapai 96,95.
Kepala KPPN Sibolga, Isulinda Peranginangin pun mengapresiasi semua pihak yang telah sama-sama berjuang mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga nilai rata-rata indeks kinerja pelaksanaan anggaran di Satker lingkup KPPN Sibolga dapat berjalan dengan baik.
KPPN Sibolga hadir melayani pelaksanaan anggaran, mengawal APBN dan membangun negeri. Visi KPPN Sibolga, yaitu menjadi pengelola perbendaharaan di daerah yang unggul di tingkat dunia, kata Isulinda pada pelaksanaan sosialisasi langkah-langkah akhir tahun anggaran (TA) 2019, yang menjadi pedoman bagi satuan kerja (Satker) pemerintah, yang digelar oleh KPPN Sibolga, Selasa (8/10).
Dalam kegiatan tersebut, peserta yang hadir seperti pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pada masing-masing Satker yang bertanggung jawab mengelola APBN di lingkup KPPN Sibolga diberi pemahaman Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2019, tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara akhir TA 2019.
Menurut Isulinda, peraturan Dirjen Perbendaharaan ini yang menjadi pedoman bagi semua untuk menghadapi penghujung akhir TA 2019. Sehingga diharapkan kepada setiap Satker agar melakukan penyetoran untuk setiap transaksi penerimaan negara yang dikelola Satker.
"Jangan menunda penyetoran, tapi segera ditatausahakan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebab penerimaan negara secara elektronik tahun 2019 sampai tanggal 31 Desember 2019, pukul 24.00WIB, akan dibukukan menjadi penerimaan negara TA 2019," katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) KPPN Sibolga, Arief Bagus Cahyanto, juga berharap kepada masing-masing Satker supaya membuat rencana penarikan dana secara harian sampai dengan 31 Desember 2019.
"Berdasarkan rencana tersebut perhatikan beberapa hal, seperti pengajuan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN Sibolga secara tepat waktu supaya dapat dibayarkan kepada yang berhak. Selanjutnya mempertanggungjawabkan Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP). Penyetoran sisa UP/TUP tidak boleh melewati tahun 2019," ujarnya.
Selain itu lanjut dia, tanggal-tanggal krusial pengajuan SPM Kontraktual ke KPPN Sibolga berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) dan pembayaran menggunakan jaminan Bank Garansi (BG), juga merupakan hal yang harus diperhatikan.
"Pekerjaan kontraktual yang BAST/BAPP sampai dengan 30 September 2019, paling lambat diajukan SPM-nya 11 Oktober 2019, BAST/BAPP 1-12 Oktober 2019, paling lambat diajukan 25 Oktober 2019, BAST/BAPP 14-26 Oktober 2019, paling lambat diajukan 8 November 2019," terangnya.
BAST/BAPP 28 Oktober sampai 16 November 2019, beber Arif, paling lambat diajukan 29 November 2019. Demikian BAST/BAPP 18-30 November 2019, paling lambat diajukan 17 Desember 2019 dan BAST/BAPP 2-17 Desember 2019, paling lambat diajukan 23 Desember 2019. "Selanjutnya, BAST/BAPP/BG 18-31 Desember 2019 paling lambat diajukan 20 Desember 2019," pungkasnya.