Home Kebencanaan Peran Masyarakat Dibutuhkan Redam Pencemaran DAS di Riau

Peran Masyarakat Dibutuhkan Redam Pencemaran DAS di Riau

Pekanbaru,Gatra.com -- Pencemaran daerah aliran sungai (DAS) di Riau saat ini menjadi salah satu isu strategis di provinsi setempat. Namun, berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan yang gampang menarik perhatian masyarakat, pencemaran DAS tidak demikian. 
 
Kepada Gatra.com, anggota DPRD Riau Noviwaldi Jusman mengatakan pencemaran DAS merupakan satu diantara problem lingkungan yang mengkhawatirkan di Riau. Hanya saja kasus tersebut cendrung tidak seheboh  persoalan karhutla. 
 
"Ini kan juga tergantung sejauh mana masyarakat peduli pada persoalan lingkungan sekitar. Soalnya untuk pencemaran DAS pihak yang terdampak tentu masyarakat sekitar, beda dengan karhutla yang dampaknya  tergolong luas," sebutnya kepada Gatra.com, Rabu (9/10). 
 
Noviwaldi menambahkan,  mencari tahu pencemaran DAS sangat mudah, ini dapat dilakukan dengan cara melihat kehidupan hewan di sekitar DAS. Jika ada ikan tiba-tiba mati dalam jumlah massif, tentu itu menjadi indikator dugaan terjadinya pencemaran DAS. 
 
"Tinggal nanti dilihat operasional pabrik-pabrik yang ada disepanjang DAS. Kita pernah temukan pabrik yang punya fasilitas pengolahan limbah, tapi  yang punya pabrik tidak menggunakanya, namun langsung dibuang begitu saja ke sungai. Namun hal yang semacam ini perlu laporan dari masyarakat, agar bisa ditindaklanjuti," terang mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu. 
 
Di Riau sendiri terdapat 4 sungai besar yang beperan penting bagi kehidupan warga kebanyakan, meliputi: Sungai Siak (370 km), Sungai Rokan (350 km), Sungai Kampar (414 km) dan Sungai Indragiri (500 km).  Diantara keempat  sungai tersebut Sungai Siak menjadi alur yang paling rentan tercemar. Pasalnya, sungai ini menjadi jalur utama yang menghubungkan kota Pekanbaru dengan Selat Malaka, posisi  yang menjadikan sungai tersebut dipenuhi kapal yang hilir mudik. Selain itu, disepanjang Sungai Siak terdapat sejumlah kegiatan industrial seperti pulp dan Kelapa Sawit. 
 
Kata Noviwaldi lagi, upaya meminimalisir pencemaran DAS dapat dilakukan dengan penegakan aturan negara. Meski begitu hal tersebut tetap memerlukan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kesadaran lingkungan. Pengelolaan DAS sendiri sudah diatur negara melalui Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2012.
 
Selain rentan tercemar oleh limbah industri, sungai di Riau juga terancam oleh limbah pertanian, maupun domestik. Khusus limbah domestik, ancaman tersebut kian kentara seiring pertumbuhan penduduk di kota Pekanbaru yang menembus angka 1 juta jiwa.
500