Jakarta, Gatra.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menetapkan pembagian tugas MPR RI masa jabatan 2019-2024 berdasarkan musyawarah mufakat. Hal itu disampaikan kata Ketua Umum MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam rapat bersama sembilan Wakil Ketua MPR RI yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani Fadel Muhammad.
"Yang pertama kita bersepakat bahwa dari 10 ini kita bagi 10 bidang koordinator. Setelah silang pendapat memutuskannya dengan mufakat, jadi ke depan teman kita harus selalu menghindari langkah-langkah voting," ujar Bamsoet dalam konferensi pers di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10).
Baca juga: Rapim MPR Tentukan Tugas 5 Tahun ke Depan
Berdasarkan musyawarah tersebut, terbagilah tugas dari masing-masing pimpinan, mulai dari ketua hingga kesembilan wakil MPR RI:
1. Koordinator umum yaitu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dengan tugas mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tugas wakil ketua MPR koordinator bidang sosialisasi empat pilar MPR yaitu Ahmad Basarah, tugasnya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat, untuk menyosialisasikan Pancasila UUD 1945, NKRI dan bhineka tunggal ika, serta ketetapan MPR serta menyusun materi dan metodologi dan memantau dan mengevaluasi dengan kegiatan pemasyarakatan secara menyeluruh sosialisasi 4 pilar.
3. Wakil ketua MPR yang membidangi penyerapan aspirasi masyarakat daerah yaitu Lestari Moerdijat, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR kegiatan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat daerah dan lembaga negara berkaitan dnegan UUD 1945 dan merumuskan pokok-pokok pikiran berkaitan dnegan dinamika aspirask yang ada di masyarakat.
4. Wakil ketua MPR koodinator bidang komisi kajian ketatanegaraan dipegang oleh Syarifudin Hasan, mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas majelis MPR dalam mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaan.
5. Wakil ketua MPR koodinator bidang penganggaran, yakni Fadel Muhammad, tugasnya mengkoordinasikan kekuasaan wewenang dan tugas MPR untuk merencanakan arah Kebijakan umum anggaran menyusun program dan kegiatan MPR serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran.
6. Wakil ketua MPR koordinator komisi kajian ketatanegaraan Ahmad Muzani, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam hal mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat, tentang Pemasyarakatan Pancasila, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Wakil ketua MPR koordinator bidang persidangan MPR dijabat oleh Zulkifli Hasan, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam penyelenggaraan sidang, dalam rangka melaksanakan wewenang MPR berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan sidang-sidang lainnya dalam rangka mendengarkan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan MPR, serta rapat rapat panitia ad hoc MPR lainnya.
8. Wakil ketua MPR aktor bidang hubungan antar lembaga negara dijabat oleh Jazilul Fawaid, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan konsultasi koordinasi dan kerjasama dengan Presiden dan atau Pimpinan lembaga negara lainnya, terkait dengan wewenang dan tugas MPR termasuk mengupayakan konsensus politik, dalam penerapan pokok-pokok haluan negara melalui ketetapan MPR.
9. Wakil ketua MPR koordinator bidang evaluasi pelaksanaan ketetapan MPR dijabat oleh Hidayat Nur Wahid, tugasnya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka evaluasi pelaksanaan ketetapan MPR Republik Indonesia, Nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI dari tahun 1960 sampai dengan 2002, khususnya yang diatur di dalam pasal 4 yaitu, Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI yang dinyatakan masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang untuk ditindaklanjuti oleh MPR, atau dilanjuti oleh pembentuk undang-undang.
10. Wakil ketua MPR koordinator bidang akuntabilitas kinerja MPR dijabat oleh Arsul Sani, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis program dan kegiatan, pelaksanaan anggaran MPR tetap dan susunan laporan kerja tahunan dan laporan kinerja MPR akhir masa jabatan.