New York, Gatra.com - Pengadilan menyatakan, Biro Investigasi Federal (FBI) tercatat melakukan pemeriksaan illegal kepada warga negara Amerika Serikat dalam kurun waktu 2017 hingga 2018. Dengan begitu, FBI melanggar dua hukum terkait otorisasi program mereka, dan Amandemen Ke-4 dari Konstitusi Amerika Serikat.
Aturan tersebut dibuat pada Oktober 2018 lalu oleh Pengadilan Pengawasan Intelijen Luar Negeri AS (FISC). FISC merupakan pengadilan rahasia pemerintah yang bertanggung jawab mengulas dan mengotorisasikan pencarian individu baik itu warga negara AS, atau luar negeri.
Dilansir dari The Verge, program tersebut disebut Section 702. Beberapa program mata-mata AS yang melakukan ekspansi secara agresif semenjak tragedi 9/11, memberikan izin kepada agen FBI untuk mengakses data untuk melakukan investigasi.
Data elektronik yang dapat diakses diantaranya adalah nomor telepon, surat elektronik, dan data pribadi lainnya. Namun, data tersebut diperuntukkan oleh lembaga resmi seperti National Security Agency.
Program Section 702 memiliki beberapa batasan, mereka hanya diperbolehkan mencari barang bukti dari sebuah kasus kriminal. Hal ini sebagai bagian dari investigasi buronan internasional. Dasarnya, untuk mengawasi aktivitas terorisme dan ancaman siber.
Agen FBI tersebut mengakses database untuk mencari informasi tentang diri mereka sendiri, rekan kerja, dan keluarga. Pengadilan menyatakan, hal tersebut sebagai pelanggaran pada Amandemen ke-4 yang menyatakan perlindungan pada pelacakan tak bertanggung jawab.
FISC bertanggung jawab untuk mengevaluasi alat mata-mata tersebut sebagai bagian dari tugasnya. Hal tersebut diperlukan untuk mendorong perlindungan keamanan nasional. Kini FBI harus membuat sebuah prosedur baru dan tim pengawasan baru agar terlindung dari kasus penyalahgunaan intelijen di waktu mendatang.