Jakarta, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar membantah adanya maksud dan tujuan launching Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di akhir masa kabinet. Ia mengatakan BPDLH ini telah dibentuk sejak lama dan saat ini pengesahan operasionalnya.
"Tidak ada maksud atau tujuan tertentu dari pengesahan BPDLH di akhir masa kabinet. Ini sudah disusun lama bersama dan tidak ada maksud seperti yang ditanyakan oleh teman-teman sekalian," katanya dalam Launching BPDLH di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Ia mengatakan bahwa proses terbentuknya BPDLH ini bukanlah proses dari nol. Tetapi, katanya, terdapat proses melanjutkan layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) yang telah berjalan selama 11 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 2008.
Baca juga: KLHK: Sistem BPDLH Seperti Pinjam-Bayar
"BPDLH didesain untuk dapat menjadi lembaga yang memenuhi standar pengelolaan keuangan memadai untuk menampung, mengelola dan menyalurkan berbagai sumber pendanaan lingkungan hidup, serta dilengkapi dengan bank kustodian. Serta dapat mobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup serta dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak," katanya.
Sementara untuk saldo awal dari BPDLH sebesar Rp 2.1 Triliun yang merupakan pengalihan dari BLU Pusat P2H. Sehingga, katanya, yang perlu diperhatikan dari BPDLH dengan cermat adalah aspek keuangan/anggaran, SDM, aset, dan dokumen serta aktivitas seperti jaringan kerja yang sudah ada dan terbangun selama ini.