Jakarta, Gatra.com - Tersangka Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil membantah menerima suap dalam kasus proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Persoalan Rp3,2 miliar saya tidak ada kaitannya, demi Allah Azza wa Jalla dengan uang yang Rp3,2 miliar. Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp3,2 miliar, itu sebagai warga negara saya siap untuk menyampaikannya bila dikehendaki," kata Rizal usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut Rizal, jangankan dirinya, pimpinan Kementerian atau Lembaga saja tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek.
"Anggota BPK wajib menandatangani surat tugas, itu tugasnya dia berhak menandatangani itu tidak ada yang salah. Saya menandatangani surat tugas, itu termasuk surat tugas terkait dengan pemeriksaan SPAM," jelas Rizal.
Sebelumnya Kpk menemukan pengembangan perkara ini, dengan ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rizal Djalil, dari komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal sebagai pihak yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.