Jakarta, Gatra.com - Penanganan pelanggaran benih lobster (BL) di bidang kelautan meningkat sepanjang satu periode kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti. Dalam data yang dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah BL yang berhasil diselamatkan meningkat secara signifikan.
Pada tahun 2015 sebanyak 545.953 ekor, selanjutnya meningkat sebanyak 1.346.484 ekor, di tahun 2017 mencapai 2.199.995 ekor, di tahun 2018 sebanyak 2.532.006 dan tahun 2019 sebanyak 5.150.488 ekor.
Hal tersebut tidak lepas dari pada peran instansi penegakkan hukum seperti Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM), Polri, TNI AL dan Bea Cukai. Selama periode tersebut juga tercatat kasus pelanggaran mencapai 270 kasus yang berhasil dibongkar para instansi penegak hukum.
Kasus terbanyak di tahun 2017 yang mencapai 77 kasus pelanggaran. Lalu pada tahun 2015 hanya 10 kasus yang terbongkar. Sisanya, tahun 2016 mencapai 45 kasus, di tahun 2018 mencapai 75 kasus, dan tahun 2019, terhitung sampai 5 Oktober, mencapai 63 kasus.
"Laut adalah sumber daya alam yang renewable. Artinya akan terus ada dan tidak akan pernah habis kalau kita jaga dan atur cara eksploitasinya," ujar Susi pada acara penyerahan penghargaan penegakkan hukum di sektor perikanan di Jakarta (9/10).
Maka penangkapan, pelarangan dan pengaturan, sambung Susi, adalah untuk memperbanyak dan memastikan produktivitas itu terus ada.
Tindak pidana yang disangkakan ialah Pasal 16 dan Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 31 ayat (1) UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.