Jakarta, Gatra.com - Potensi keuangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berasal dari sejumlah sumber seperti dana reboisasi, perdagangan karbon (carbon trading) dan lain-lain. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman memastikan, dana tersebut guna memulihkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan.
"Istilahnya sistem pinjam dimana perusahaan yang merusak lingkungan, akan kita tuntut. Namun, selama masa tuntutan itu, tidak mungkin kerusakan lingkungan ini didiamkan, jadi bisa meminjam dulu dari BPDLH untuk pemulihan lingkungannya," katanya dalam Launching BPDLH di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Setelah tuntutan kepada perusahaan tersebut selesai, katanya, pihak terkait harus membayar dana pemulihan yang digunakan BPDLH. Dengan kata lain, perusahaan tersebut meminjam dana BPDLH dan harus mengembalikan dana tersebut kepada BPDLH.
"Jadi intinya adalah memudahkan pemulihan lingkungan dan bisa diakses dengan cepat. Memang itulah tujuan dari dibentuknya BPDLH," katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, BPDLH merupakan langkah penting dan strategis bagi perjalanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kepentingan kita semua. Selanjutnya, melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan, perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting.
Dari keseluruhan potensi BPDLH, Ruandha mengatakan, rincian skema sumber pendanaan dan penyaluran masih dalam proses penyusunan. Hal ini termasuk prosedur pinjam dan bayar. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar perusahaan yang merusak lingkungan segera dikenakan denda berupa dana dalam jumlah besar. Hal ini supaya perusahaan jera dan karhutla mulai berkurang.