Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mantan anggota DPR, Miryam S Haryani mengaku, telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Miryam dalam persidangan terdakwa Markus Mari, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/10). Saat jaksa KPK Burhanuddin yang mengonfirmasikan kebenaran keterangan Miryam, ihwal sejumlah anggota DPR yang turut menerima aliran dana korupsi dari proyek KTP-el tersebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Saya mengarang-ngarang itu Pak. Supaya pemeriksaan bisa cepat," kata Miryam, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Menurut Miryam, dirinya sempat mendapat tekanan dari Novel Baswedan saat sedang melakukan pemeriksaan. Tekanan tersebut didapat sejak menjalani pemeriksaan pertama kali.
Keterangan palsu itu diduga atas permintaan Markus Nari pada Miryam itu sesuai dengan dakwaan Markus. Markus dianggap sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani, yang berstatus saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sugiharto.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dan orang lain dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP sebesar US$1,4 juta.
Menurut Jaksa terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut melakukan pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP sebesar Rp1.4 triliun. Kemudian terdakwa bersama tim IT melakukan kunker ke Ditjen Dukcapil Kemendagri menemui Irman dan meminta fee proyek KTP Elektronik sebesar Rp5 Miliar.
Atas perbuatannya Markus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.