Home Hukum Polri Bongkar 14 Ribu TKI Korban Perdagangan ke Timur Tengah

Polri Bongkar 14 Ribu TKI Korban Perdagangan ke Timur Tengah

Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perusahaan penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Timur Tengah, mayoritas ke Abu Dhabi, Arab Saudi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Breskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan, kasus ini diungkap sejak sebulan yang lalu setelah menyelidiki sebuah perusahaan yang beroperasi sejak 2006 silam, dan sudah memberangkatkan lebih 14.400 buruh migran.

"Mereka dirikan PT yang inisialnya AIM. Dari operasionalisasi PT tersebut, sudah memberangkatkan pekerja migran sejumlah 14.400 orang. Jumlah cukup bombastis. Mereka berangkatkan ke Abu Dhabi," kata Agus saat konferensi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Agus menerangkan, tindakan persuhaan tersebut bertentangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja soal moratorium pelarangan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah pada 2015. 

"Tapi mereka masih terus beroperasi, mereka mengirim yang langsung ke Abu Dhabi, ada yang melalui Yaman, Bahrain dan negara Timur Tengah sekitar. Sasaran akhirnya rata-rata adalah ke Abu Dhabi, Arab Saudi," ujarnya.

Adapun mekansime pemberangkatan para TKI itu, lanjut Agus, direkrut dari wilayah Jawa Barat hingga Nusa Tenggara Barat. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1.200 real atau Rp4,5 juta. 

“Setelah direkrut, mereka diberangkatkan ke Jakarta,” ujar Agus. 

Agus mengatakan ada korban yang langsung kerja di Abu Dhabi, ada juga yang diberangkatkan ke negara lain, seperti Yaman, Bahrain dan sebagainya.

Namun pada praktiknya, Agus menyebut sebagian korban menerima gaji, namun lebih banyak yang tidak menerima gaji tersebut.

"Karena adanya TKI yang enggak dapat haknya. Ada beberapa yang melaporkan, baik melalui kedutaan atau ke kami langsung sehingga bisa ungkap perkara ini," paparnya.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik Polri telah menahan lima tersangka, yakni AS, SSI, MI, HE, dan MA. Kelima orang itu memiliki peran yang berbeda.

"Ada yang berperan sebagai sponsorship atau  penyandang dana, perekrut, pengurus administrasi, dan pengantaran dan penjemputan. AS (sebagai) sponsor, SSI dirut PT AIM," jelasnya.

Agus mengatakan tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 120 juta dan denda maksimal Rp600 juta. 

“Tersangka juga dikenakan Pasal 81 dan 86 Undang-undang 18/2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Agus.

352

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR