Home Ekonomi Surat Rekomendasi “Biang” BBM Subsidi di Batam Menghilang

Surat Rekomendasi “Biang” BBM Subsidi di Batam Menghilang

Batam, Gatra.com - Marketing Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Kepri, Awan Raharjo menyebut, dalam penyaluran maupun penugasan distribusi BBM subsidi ke SPBU perlu sinergitas oleh stakeholder terkait. Untuk menjamin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran secara mandiri. Agar kelangkaan tidak berulang. 

 

Sebab, menurutnya, dalam penyaluran BBM subsidi mengacu pada Perpres No. 191/2014 sehingga sektor selain kendaraan bermotor, yaitu nelayan, pertanian, usaha mikro, transportasi tradisional antar pulau  yang menggunakan BBM untuk menjalankan mesin-mesin usahanya, boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Namun, mesti melalui verifikasi dan rekomendasi oleh dinas terkait, untuk masuk dalam kategori usaha mikro, pertanian, perikanan dan transoptasi umum. Sehingga diperbolehkan membeli BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Kami memang dalam penyaluran BBM subsidi maupun dalam penugasan, memang butuh momentum, tidak bisa kami menyalurkan BBM ini tepat sasaran secara mandiri kepada masyarakat, perlu didukung oleh pengawasan dari lintas instansi. Sebab, rekomendasi diberikan bukan untuk disalahgunakan,” ungkapnya, pada Gatra.com, Rabu (9/10) di Batam.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Batam Gustian Riau berpendapat, rekomendasi penyaluran BBM subsidi dengan total kuota sebanyak 1.204 liter perhari disetiap dinas yang membidani rekomendasi itu dengan pengawasan ketat. 

Seperti Dinas Sosial (Dinsos), kata Gustian, dinas itu merekomendasikan untuk yayasan, rumah ibadah, pemakaman dan kelompok nelayan tradisional dengan konsumsi 20 liter perhari setiap surat rekomendasi. 

“Dinas Perhubungan ada disektor transportasi penyebrangan tradisional ke pulau sekitar dan angkutan umum. Itu kuotanya bervariasi, sesuai kebutuhan berdasarkan data,” ujarnya.

Dinas Ketahanan Pangan, menurutnya, juga merekomendasi kelompok tani, pengolahan hasil pertanian sebanyak 6.020 liter per pekan. Dinas UMKM memberi rekomendasi terhadap kelompom usaha mikro, sebesar tak kurang dari 1.204 liter per hari untuk mendapatkan BBM subsidi legal.

Dinas Perikanan dan kelautan, yang menaungi kelompok nelayan tangkap tradisional, Gustian menyebut, juga dapat menerbitkan rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, tak lebih dari 1.204 liter perhari, juga disertai dengan pengawasan ketat.

“Pada prinsipnya pemberian rekomendasi telah melalui kajian yang memdalam, melibatkan lintas instansi sesuai peruntukannya. Meski tidak dipungkiri, ada oknum nakal yang bermain dalam memberi rekomendasi tersebut,” tuturnya.

325