Jakarta, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan tujuan dibentuknya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Katanya, hal ini tidak hanya mandat UUD 1945 Pasal 28 H, tetapi juga karena sektor lingkungan merupakan dimensi esensial dalam sistem penopang kehidupan manusia (life support system).
"BPDLH merupakan langkah penting dan strategis bagi perjalanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kepentingan kita semua. Sekaligus melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting," katanya dalam Launching BPDLH di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Lanjutnya, BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya dan pemupukan, diantaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim, konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi. Melalui dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan ketersediaan dana untuk berbagai pihak.
"Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, investment dan capacity building bagi masyarakat dan juga bagi aparat. Untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaanya yang inovatif seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD , Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART dan lain-lain," ujarnya.
Tambahnya, kehadiran BPDLH-LH Fund ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim. Secara mekanisme, BPDLH berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara dalam pelaksanaan tugasnya, BPDLH akan diarahkan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan atas isu-isu sektor terkait serta Menko Bidang Perekonomian menjadi Ketua Pengarah.
"Didalam Perpres juga diatur bahwa dalam kerja Komite Pengarah ini juga dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya atau Pemda dan para pihak seperti asosiasi dan lain-lain menurut kebutuhan dan keperluan secara substansial," tuturnya.