Pekanbaru, Gatra.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, John Henry William D’Anger akhirnya dideportasi ke negara asalnya setelah hampir satu bulan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Lelaki 47 tahun itu diberangkatkan Selasa (8/10) pakai pesawat udara Citilink dengan kode penerbangan QG927 sekitar pukul 10.05 WIB dari Bandara Sultan Syarif Kasim II ke Bandara Kualanamu Medan.
"Deporti seharusnya diberangkatkan pakai Lion Air pukul 09.40 WIB dari Pekanbaru ke Medan. Tapi Lion Air delay hingga pukul 12.00 WIB," kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging kepada Gatra.com, Selasa siang.
Sementara kata Junior, sampai di Medan, deporti sudah harus terbangkan menuju Bandara London Heathrow pada pukul 12.40 WIB pakai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-86.
"Itulah makanya kami memutuskan memindahkan dia ke maskapai lain biar tidak terlambat sampai di Medan," jelasnya.
Pendeportasian itu dikawal oleh 3 orang pegawai Rudenim Pekanbaru. Pengawalan dilakukan hingga D'Anger masuk ke perut Garuda.
"D'Anger dideportasi, jumlah deteni di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sekarang tinggal 1007 orang," rinci Junior.
Reporter: Virda Elisa