Home Politik Penerbitan Perppu Bentuk Keberpihakan Presiden pada Rakyat

Penerbitan Perppu Bentuk Keberpihakan Presiden pada Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai menjadi pembuktian Presiden Jokowi pada upaya penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberantasan tindak korupsi. Pernyataan itu disampaikan pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho. 

Menurut Emerson, penerbitan Perppu merupakan desakan masyarakat atas kekhawatiran pelemahan KPK setelah adanya revisi UU KPK. Untuk itu, katanya, keberpihakan Jokowi kepada masyarakat dibuktikan dengan menerbitkan Perppu.

"Tinggal pilih saja Presiden berpihak kepada rakyat atau partai politik. Presiden harus ambil sikap. Setidaknya setelah dilantik bisa mengeluarkan Perppu," kata Emerson dalam diskusi bertajuk "Habis Demo Terbitkah Perppu?" di Tebet, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga: Soal Perppu KPK, DPR Tunggu Keputusan Presiden

Ia menegaskan, Presiden Jokowi tak perlu takut dengan banyaknya tekanan berbagai pihak untuk tidak menerbitkan Perppu. Menurut Emerson, membuat Perppu merupakan hak subjektif Jokowi sebagai Presiden.

"Jadi jangan takut tekanan, atau ancaman pemakzulan. Kalau presiden menganggap ini persoalan serius menjawab tuntutan rakyat, ini bisa jadi alasan subjektif menerbitkan Perppu," ujarnya.

Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, tidak boleh ada pihak yang menekan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Sebab, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Masinton Mempertanyakan Urgensi Perppu KPK

"Pesan saya, tidak boleh ada satu kekuatan mana pun menekan Presiden. Mendesak Presiden menerbitkan Perppu. Kenapa? Perppu itu kan hak preogratif presiden, jangan diintervensi didesak-desak begitu," katanya.

Masinton juga mempertanyakan urgensi penerbitan Perppu atas revisi UU KPK. Menurutnya, penerbitan Perppu oleh presiden dilakukan jika ada kebutuhan mendesak perihal masalah hukum. Hal itu menurutnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.

 

169