Home Gaya Hidup WNA Berkedok Liburan Kembali Berulah di Bali

WNA Berkedok Liburan Kembali Berulah di Bali

Denpasar, Gatra.com - Polresta Kota Denpasar melakukan ekspos atas tindak pidana penggunaan narkoba dengan tersangka seorang laki-laki asal Rusia yang edarkan 6 (enam) paket plastik berisi 521,11 gram hasish, Selasa (8/10). Pelaku bernama Andrew Ayer (31) dimanarkoba ia idapatkan melalui website bernama gidra.ru.

Pelaku dibekuk pada Selasa, (1/10 ) pekan lalu pukul 22.00 WITA  di Shisa Café Jalan Sunset Road No 99 Kuta Badung, Bali. Adapun modus operandi pelaku memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan hasish untuk dijual,menjadi perantara dalam jual beli. "Peran pelaku adalah sebagai pengedar lintas negara," ujarKapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Polresta Kota Denpasar, Selasa,(8/10).

Ruddi membeberkan kronologis penangkapan pelaku yaitu berdasarkan dari info masyarakat adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Sunset Road No 99 Kuta, Kabupaten Badung yang dilakukan oleh warga negara asing asal Rusia.  Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada hari Selasa tepatnya tanggal 01 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WITA petugas melihat orang asing tersebut berada di Shisa Café.

"Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, saat melakukan penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket hasish dalam tas ransel milik tersangka, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar Homestay pelaku, namun nihil menemukan barang bukti lainnya," ujarnya.

Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui website gidra.ru, namun keberadaan orang yang menjual kurang begitu diketahui. Pelaku juga menerangkan cara memperoleh barang tersebut dengan cara uang ditransfer kemudian pelaku menunggu di alamat yang diberikan di daerah Canggu.

Setelah mengambil di Canggu, pelaku kemudian menunggu pelanggannya di daerah Dewi Sri, Kuta. Pelaku menjual hasish kepada pelanggannya 1 gram seharga Rp2,5 juta. "Pelanggannya orang asing saja," kata Ruddi.

"Sesuai catatan Pasport, selama 2019 pelaku sudah 3 kali datang ke Indonesia yakni Jakarta dari Januari 2019 dengan menggunakan Visa Liburan atau Holiday. Sedangkan ke Bali, sesuai catatan Pasport pelaku sudah datang sebanyak 3 kali juga dan catatan terakhir datang ke Bali awal bulan Juli sampai dengan Oktober 2019," bebernya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1) UU.RI.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar. Serta dijerat juga oleh Pasal 114(1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 juta sampai dengan Rp 10 milyar. 

1878