Jakarta, Gatra.com - Direktur Jendral (Dirjen) Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu tengah mempersiapkan aturan turunan dalam membentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.
“Kira-kira, nanti (Kemenkeu) akan mengelompokkan PMK dalam dua kelompok,” kata Andin usai menghadiri Indonesia Knowledge Forum VIII, di Jakarta, Selasa (8/10).
Andin mengatakan, pengelompokan PMK, pertama berdasarkan tata kelolah dan kedua berdasarkan organisasinya, baik untuk Operator Investasi Pemerintah (OIP) maupun Komite Investasi Pemerintah (KIP).
“Ya, jadi ada lembaganya dan tata kelolahnya,” ujarnya.
Disisi lain, lanjut Andin, Kemenkeu memiliki 12 mandat dalam PP tentang investasi tersebut. Meski saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci. Namun, direncanakan akan selesai di penghujung 2019.
“Ya, bulan-bulan ini dan kita usahakan secapatnya berfungsi,” ucapnya.
Untuk informasi, KIP merupakan lembaga yang di bentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan investasi pemerintah. Sedangkan, OIP berupa pelaksana fungsi operasional yang ditetapkan oleh Menkeu.