Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Hotman Paris Hutapea menganggap majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanggar kode etik.
Hal ini terkait pernyataan Juru Bicara KPPU sekaligus anggota majelis komisi, Guntur Syahputra Saragih dalam Forum Jurnalis kemarin (7/10) mengatakan, keterlibatan Hotman menjadi kuasa hukum pada dua perusahaan terlapor menguatkan dugaan KPPU terkait diskriminasi perjanjian mitra yang dilakulan Grab Indonesia.
"Itu jelas-jelas kalau di pengadilan pelanggaran kode etik yang serius," tegasnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan III di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (8/10).
Hotman berpendapat, tidak sepantasnya seorang anggota majelis memberikan pendapatnya dalam konferensi pers, sehingga harus dikenakan sanksi pelanggaran kode etik. Ia mencontohkan, hakim kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yamg diskors karena bertemu dengan saksi.
"Kalau di KPPU lain. Dia penyidiknya, dia menuntut, dia yang mengadili. Bagaimana kita dapat keadilan lagi? Ini harus mendapat perhatian khusus DPR," ungkapnya.
Kemudian, Ia memohon kepada ketua majelis agar memberhentikan Guntur sebagai anggota majelis. "Nanti saya sampaikan [kepada Ketua KPPU]," ujar Ketua Majelis, Harry Agustanto.
Berikut ini merupakan anggota majelis dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan III dugaanpelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melibatkan Grab Indonesia dan PT TPI :
Ketua Majelis :
Harry Agustanto
Anggota Majelis :
Afif Hasbullah
Guntur Syahputra Saragih