Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Sutrisno, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS (Hadi Sutrisno). Penahanan dilakukan Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Sebelumnya, tersangka Darwin Maspolim, pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari; serta Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M. Naim Fahmi.
“Tujuannya agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 sebesar Rp2,7 miliar,” kata Febri.
Atas dugaan tersebut, Darwin Maspolim sebagai pemberi tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun keempat penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.