Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Hotman Paris Hutapea menolak lima saksi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini terkait dugaan diskriminasi kemitraan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) terhadap mitra di luar PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Ia menuturkan, kelima saksi merupakan mantan pengemudi Grab yang dilaporkan kepada polisi akibat tidak mengembalikan mobil. Padahal, mereka sudah tidak menjadi mitra. Masing-masing mantan pengemudi tersebut telah membayar Rp 2,5 juta kepada kliennya.
"Dari situ kelihatan kenapa saksinya harus yang sudah dilaporkan ke polisi. Berarti yang melaporkan ke KPPU mereka," ujarnya kepada awak media usai sidang Pemeriksaan Pendahuluan III di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (8/10).
Hotman heran terhadap sikap KPPU yang mengajukan kelima saksi tersebut dalam kasus yang ditanganinya.
"Dimana melanggar kepentingan masyarakat? Dimana melanggar kepentingan umum? Dimana monopoli? Dimana persaingan usaha kalau saksinya dilaporkan polisi?" keluhnya saat persidangan.
Dalam persidangan tersebut, KPPU menilai, PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia melanggar dugaan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait kesepakatan ekslusif dan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.