Home Politik Lewat Tenggat, Pilkada di 5 Daerah Sumut Terancam Batal

Lewat Tenggat, Pilkada di 5 Daerah Sumut Terancam Batal

Medan, Gatra.com - Ada 5 daerah terancam gagal melaksanalan Pilkada 2020 di Provinsi Sumut. Sebab, sampai hari ini 5 daerah itu belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggota KPU Sumut, Ira Wirtati mengatakan terdapat lima daerah lagi yang belum sepakat terkait NPHD sehingga anggaran Pilkada 2020  belum dapat dicairkan. 

Menurutnya, sesuai P-KPU no.15 tahun 2019 batas penandatanganan NPHD yaitu 1 Oktober 2019.  "Lima daerah tersebut yang belum NPHD yaitu Gunungsitoli, Tanjungbalai, Simalungun, Serdangbedagai dan Nias Selatan," katanya, di Medan, Selasa (8/10).
 
Ira mengatakan persoalan pokok dari lima daerah itu yakni pemerintah daerah tidak mampu menyediakan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara di jajaran kabupaten dan kota.  Mengenai permasalahan yang pelik ini, kata Ira, Kemendagri menginisiasi pertemuan khusus kepada seluruh daerah yang mengalami permasalahan anggaran pilkada.
 
"Hari ini sedang ada pertemuan di Jakarta dengan seluruh jajaran KPU  jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama pemda setempat yang difasilitasi Kemendagri," ujarnya. Dikatakannya, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut dari pertemuan itu. 
 
"Kami belum mendapat informasi, mungkin besok KPU Sumut akan melakukan monitoring terhadap hasil dari pertemuan tersebut," tambahnya. Adapun untuk daerah yang telah disetujui anggarannya, lanjut Ira, sekarang sedang membereskan proses administrasi guna pencairan anggaran. 
 
"Sesuai PKPU pencairan dilakukan 14 hari setelah NPHD ditandatangani. Hingga tanggal 15 Oktober nanti KPU kabupaten kota lagi menyiapkan prosedur administrasi seperti masalah registrasi, pembukaan rekening dan lainnya," katanya. 
 
Ira menjelaskan sesuai regulasi ada  tiga tahap pencairan anggaran pilkada, masing-masing 40 persen di termin pertama, 50 persen termin kedua dan sisanya dibayarkan pada termin ketiga.
 
"Bila daerah tidak mampu membayarkan 40 persen pada tahap pertama. Di dalam regulasi boleh dibayarkan sesuai kemampuan daerah itu, dengan syarat pasal tersebut dicantumkan ketika menandatangani NPHD," ujarnya. 
 
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menambahkan, pihaknya akan terus  melakukan supervisi, monitoring terhadap kabupaten dan kota yang masih bermasalah anggaran pilkadanya. 
 
Ia berharap pertemuan yang inisiasi oleh Kemendagri itu terdapat titik terang terhadap daerah-daerah yang belum sepakat menandatangani NPHD. "Kami berharap ada instruksi khusus dari Kemendagri mengenai permasalahan ini," jelasnya. 
 
Menurut Densi, meskipun deadline penandatanganan NPHD telah lewat hampir satu pekan, sejauh ini kondisi tersebut belum mengganggu tahapan. "Namun bila sampai akhir bulan nanti belum ada penyelesaian maka tahapan pilkada di lima daerah itu akan terganggu," katanya.
 
Kendala tersebut, imbuh Densi, karena tidak berjalannya tahapan akibat belum tersedianya anggaran. "Teman-teman KPU kabupaten dan kota sudah harus melakukan sosialisasi tentang tahapan pilkada dalam PKPU, kemudian pengumuman syarat perseorangan hingga koordinasi dengan parpol peserta. Semua ini butuh biaya," pungkasnya. Sekadar mengingatkan di Sumut ada 23 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020. 
388