Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Hadiyanto menjelaskan bahwa apabila profesi keuangan tidak menjalankan standar dan kode etik yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut berdasarkan dari level pelanggarannya.
"Kalau kita bicara sanksi, itu bagian dari pembinaan, bisa [pelanggaran] ringan, sedang, maupun berat. Nah, ini tergantung," ujarnya setelah menghadiri Expo Profesi Keuangan di Aula Dhanapala, Jakarta, Selasa (8/10).
Ia menambahkan meski sanksi bersifat ringan, maka tetap akan dirasa berat untuk profesi keuangan. Sebab hal itu menyangkut reputasi dari profesi keuangan tersebut, baik itu untuk Kantor Akuntan Publik, Penilai Publik, maupun Aktuaris Publik.
"Oleh karena itu, kita tidak berbicara akan memperberat dan sebagainnya. Karena, pedoman sanksi berdasarkan ringan, sedang, berat itu sudah sangat memadai sampai saat ini," ucap Hadiyanto.
Dia juga mengatakan bahwa pedoman sanksi yang saat ini berlaku dapat membantu pemerintah dari tiga hal. Ketiga poin itu ialah menegakkan aturan, meningkatkan kualitas profesi dalam memenuhi standar dan kode etik, serta menjadi pelajaran untuk tidak melakukan manipulasi di masa yang akan datang.
Diketahui bentuk sanksi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 154/PMK. 01/2017, dengan bentuk bentuk sanksi administratif, akan direkomendasikan beberapa langkah. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin; pencabutan izin, juga denda. Denda dapat dikombinasikan dengan sanksi administratif lain dan masuk ke kas negara pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).