Kebumen, Gatra.com – Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan membuat terobosan agar pelaku kriminal bertobat. Ia menerapkan metode hipnosis investigasi terapi.
Menurut dia, para mantan tahanan Polres Kebumen pun dapat dituntun dan kembali ke jalan yang benar dengan metode ini. Rudy bilang, apa yang dilakukannya adalah pendekatan dari hati ke hati.
"Metode ini namanya hipnosis investigasi terapi. Jadi melalui alam bawah sadarnya, tersangka akan menyesali perbuatannya,” katanya, Selasa (8/10).
Beberapa waktu lalu, Kapolres sempat tertangkap kamera melakukan hipnosis investigasi terapi kepada salah satu tersangka kasus penggelapan kendaraan mobil yang ditangani Polres Kebumen. Saat itu, tersangka langsung luluh dan menangis.
Dia menjelaskan, momen itu adalah proses hipnosis investigasi terapi langsung kepada tersangka pelaku kejahatan. Pelaku mengaku menyesal dan berjanji tak akan melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
"Selanjutnya kita arahkan agar tahanan Polres Kebumen menutup diri jika ada ajakan jahat di kemudian hari," ucapnya.
Rudy mengatakan, secara teknis ia cukup membuat tersangka nyaman. selanjutnya disisipkan pesan Kamtibmas kepada yang bersangkutan. Metode ini menurutnya sangat efektif untuk menekan angka kejahatan.
"Jadi apa yang di ucapkan saat dihipno terapi adalah keinginan hati nurani yang bersangkutan, bukan paksaan siapapun. Ini merupakan komunikasi efektif,” katanya.
Dia mengemukakan, metode inni juga bisa diterapkan untuk tersangka yang mengalami stres saat berada di tahanan. Tak jarang, tersangka mengalami tekanan jiwa lantaran proses hukum yang dihadipnya.
"Selanjutnya bisa juga diterapkan kepada tersangka yang mengalami stres, agar lebih tenang menghadapi proses hukum," ujarnya.
Rudy mengaku telah lama menerapkan metode itu kepada para tersangka di tempat tugas sebelumnya. Tak terhitung berapa tahanan yang ia luluhkan dengan metode ini.
Keahlian hipnosis investigasi terapi tak didapat secara instan. Kapolres mengaku mengikuti pelatihan khusus, dan melatih kemampuannya secara terus menerus.