Home Ekonomi Begini Langkah Pemerintah Cegah Manipulasi Laporan Keuangan

Begini Langkah Pemerintah Cegah Manipulasi Laporan Keuangan

Jakarta, Gatra.com- Untuk menghindari manipulasi laporan keuangan seperti yang pernah dilakukan PT Garuda Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto menuturkan, pemerintah akan memaksimalkan berbagai upaya agar kejadian tersebut tidak terulang. 
 
"Artinya, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pembinaan, pengawasan, dan regulasinya," ujarnya setelah menghadiri "Ekspo Profesi Keuangan" di Aula Dhanapala, Jakarta, Selasa (8/10). 
 
Peningkatan tersebut, ucap Hadiyanto, akan dinilai oleh seluruh profesi keuangan, dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Penilai, maupun Akuntan Publik, sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menerapkan kode etik dan standar audit yang berlaku. 
 
"Jadi, ada situasi win-win dalam artian, mereka akan terus meningkatkan kualitas profesinya. Hal ini karena mematuhi standar audit maupun kode etik," ucapnya. 
 
Dalam kesempatan ini, Hadiyanto berharap, kejadian manipulasi laporan keuangan maka menjadi pembelajaran bagi profesi keuangan lainnya. 
 
"Jadi, ada lesson learn-nya untuk KAP. Kita memberikan sanksi atas aksinya tidak melaksanakan standar audit, tidak mematuhi kode etik dengan baik. Jadi, itu akan menjadi lesson learn bagi KAP lain untuk bekerja memenuhi standar terbaik dan kode etik yang berlaku," imbuhnya.
 
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 154/PMK. 01/2017 mengenai pembinaan dan pengawasan akuntan publik. Pada Bab I Pasal II dijelaskan, pengenaan sanksi administratif kepada akuntan publik, KAP, dan cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif. 
 
Sebagai bentuk sanksi administratif, akan direkomendasikan beberapa langkah seperti peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin; pencabutan izin, atau denda. Denda dapat dikombinasikan dengan sanksi administratif lain dan masuk ke kas Negara pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
 
2790