Home Politik Fraksi PKS Minta Pemkab Batanghari Bekerja Profesional

Fraksi PKS Minta Pemkab Batanghari Bekerja Profesional

Batanghari, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Jambi menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Batanghari terhadap Nota Pengantar RAPBD Batanghari tahun anggaran 2020, Senin (7/10).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Batanghari, melalui juru bicara Fraksi, Adison meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari bekerja profesional dalam hal peningkatan infrastruktur.

"Berkaitan dengan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, irigasi pertanian, penerangan lampu jalan dan sarana pelayanan umum, Fraksi PKS berharap Pemkab Batanghari bekerja profesional sehingga infrastruktur memiliki kualitas yang baik," ujar Adison dari atas podium.

Fraksi PKS DPRD Batanghari menilai penataan kota terutama Kecamatan Muara Bulian, Pemkab Batanghari harus meningkatkan pemeliharaan, seperti Trotoar, Drainase, Taman Perindang Jalan dan lain-lain.

"Sehingga keindahan Kota Muara Bulian yang menjadi sentra pemerintahan juga dapat terwujud," katanya.

Pembiayaan daerah diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp20 miliar. Kebijakan pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal PDAM Tirta Batanghari dan Bank Jambi.

"Fraksi PKS berharap PDAM Tirta Batanghari dan Bank Jambi dapat memaksimalkan pembiayaan tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan dan pendapatan," ucapnya.

Adison berkata dalam penyusunan APBD, Pemkab Batanghari hendaknya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020 serta berbagai peraturan daerah lainnya yang relevan.

"APBD merupakan instrumen penting yang dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Untuk menghasilkan struktur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang disusun merupakan penjabaran dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah serta tugas pokok dan fungsi dari perangkat daerah yang harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada peningkatan kinerja tertentu," katanya.

Ia berujar bahwa APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan berbagai sasaran tersebut sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan dasar masyarakat.

193