Semarang, Gatra.com - Adanya UU Pesantren diharapkan pesantren nantinya bisa mengakses semua fasilitas negara yang ada karena pesantren tidak hanya sekadar soal pendidikan.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah, K,H. M. Yusuf Chudlori, dunia pesantren itu juga ada aspek budaya hingga ekonomi.
“Dengan adanya UU Pesantren ini agar pesantren bisa mengakses semua fasilitas negara yang ada,” katanya pada diskusi publik "Bedah Undang-Undang Pesantren" yang digelar PWNU Jawa Tengah (Jateng) dan DPW PKB Jateng, di Semarang, Senin (7/10) malam.
Baca juga: Pengesahan UU Pesantren Jadi Kado Terindah untuk Santri
Hadir dalam acara tersebut, Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng K.H. Ubaidillah Shodaqoh, Ketua Tanfidz PWNU Jateng K.H Muhammad Muzammil, Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman, anggota dewan dari PKB, serta sejumlah pimpinan pondok pesantren.
Lebih lanjut, Gus Yusuf, panggilan Yusuf Cudlori, menyatakan lahirnya UU Pesantren menunjukkan adanya kepedulian negara kepada pesantren.
Ia berharap dengan adanya UU Pesantren membawa kebaikan bagi pesantren. Pesantren tidak lagi menjadi lembaga pendidikan yang dianaktirikan serta mendapatkan dana tambahan pada APBN, seperti bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pendidikan umum.
“UU Pesantren ini dari kita, untuk kita, tapi jangan sampai menjerat kita sebagaimana dana desa yang telah menjerat beberapa kepala desa,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Pendidikan dan Pesantren ini.
Baca juga: Menag: Tanggung Jawab Pesantren Makin Besar
Keberadaan UU Pesantren, lanju Gus Yusuf, masih harus dikawal karena butuh peraturan menteri, hingga peraturan daerah (perda) provinsi dan kabupaten/kota.
“Jangan sampai nantinya muncul pesantren-pesantren dadakan, karena definisi pesantren dalam UU Pesantren ada kiai, masjid, madrasah, hingga adanya pendidikan khas, seperti kajian kitab kuning,” ucap Gus Yusuf.
Ketua PWNU Jateng Muhammad Muzammil, dalam kesempatan sama menyambut baik UU Pesantren karena keberadaan pesantren untuk membangun karakter bangsa.
“Kami memberikan apresiasi kepada PKB yang konsen dengan masalah pesantren ini. Keberadaan pesantren agar membawa manfaat bagi umat,” ujar dia.
Sementara itu, anggota FPKB DPR RI Marwan Dasoppang mengatakan, lahirnya UU Pesantren ini karena pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan baru.
“Pada awal-awal pembahasan UU Pesantren sempat mendapat kritik dari PBNU yang merasa khawatir menghilangkan independensi pesantren karena membuka peluang pemerintah masuk, tapi peluang itu sudah dihilangkan,” kata dia.