Home Hukum Bupati Lampung Utara Digunturkan untuk 20 Hari Pertama

Bupati Lampung Utara Digunturkan untuk 20 Hari Pertama

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan penahanan terhadap 6 orang tersangka hasil operasi tangkap tangan di Lampung Utara dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Utara terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama. AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. RSY (Raden Syahril) ditahan rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Selain itu menurut Febri, tersangka lain yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya ditahan di rutan Kepolisian Daerah Metro Jaya sementara Syahbuddin dan Wan Hendri di rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan tim KPK dari kamar Agung mengamankan uang sebesar Rp200 juta dari kamar Agung di rumah Dinas Bupati. "HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY. (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN). Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin mengamankannya dengan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek. Tim lain bersama Raden, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta dari hasil penindakan.

Basaria menambahkan, sebelumnya sejak tahun 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat memberi syarat jika ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Atas perbuatannya sebagai penerima Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

109