Home Politik KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Proyek PUPR

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Proyek PUPR

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Bupati Agung menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK. Dia juga menjadi kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini.

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka sebagai penerima AIM (Agung Ilmu Mangkunegara), Bupati Lampung Utara 2014-2019," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga: Bupati Lampung Terkena OTT, Sistem Pemerintah Tetap Berjalan

Selain Bupati, tersangka lain yakni orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril (RSY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WHN).

"Sebagai pemberi CHS (Chandra Safari) swasta dan HWS (Hendra Wijaya Saleh) swasta," jelas Basaria.

Tim KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta dari kamar Agung di rumah dinas Bupati. Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin dan mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek. Tim lain bersama Raden, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta dari hasil penindakan.

Baca Juga: OTT KPK, NasDem Lampung Segera Ganti Bupati Lampung Utara

"Terakhir, tim mengamankan FRA dan mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek. Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta," imbuhnya.

Atas perbuatat sebagai penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

82