Jakarta, Gatra.com – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 22 gadai swasta tanpa izin dan 27 entitas penawaran investasi tanpa izin. Semuanya ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal. Sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal. “Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” sebut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Senin (7/10).
Baca Juga: Waspada, Banyak Pergadaian Belum Terdaftar di OJK
Satgas juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. “Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Mereka memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” imbuh Tongam.
Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 11 Trading Forex tanpa izin; 8 investasi cryptocurrency tanpa izin; 2 multi level marketing (MLM) tanpa izin; 1 travel umrah tanpa izin; dan 5 investasi lainnya.
Terdapat sejumlah entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem MLM. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.
Baca Juga: Literasi Keuangan Digital ala Pegadaian untuk Generasi Milenial
Satgas mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi wajib mengecek sejumlah hal. Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sepanjang 2019 sebanyak 250 entitas.
Baca Juga: Cara Atasi Kendala SDM Startup Versi Modana
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 dan bisa pula email [email protected] atau [email protected].