Jakarta, Gatra.com – Hingga awal Oktober, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini. Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Senin (7/10).
Bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya, Satgas terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech p2p lending tidak berizin. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech p2p lending ilegal.
Baca Juga: Begini Kredit Pintar Jamin Keamanan Data Nasabah
“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal. Mengingat keberadaannya sangat merugikan,” tegas Tongam.
Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech p2p lending ilegal. Namun dalam perkembangannya, terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech p2p lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur. Sehingga dilakukan normalisasi atas keenam aplikasi yang telah diblokir.
Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech p2p lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech p2p lending ilegal sejak 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
Baca Juga: Ingin Berkembang, BPR Perlu Berkolaborasi dengan Fintech
Dengan demikian, Satgas mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Serta ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, serta email [email protected] atau [email protected].