Jakarta, Gatra.com - Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia meminta audiensi kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani. Melalui surat bernomor 006/Audiensi-DPR-RI/GI/X/2019, Garda meminta RUU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan masuk Prolegnas.
Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono mengatakan, permohonan revisi UU tersebut sebagai langkah konkret memperjuangkan nasib pengemudi ojek online. Ia berharap, ojek online dapat menjadi transportasi legal melalui undang-undang itu.
"Tujuan kami, agar ojek online resmi diundang-undangkan sebagai bagian dari moda transportasi umum, sehingga ada payung hukum bagi para pengemudi ojek online," kata Igun, Senin (7/10).
Agenda ini, kata Igun, berkepentingan untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Ia berharap, DPR RI mewujudkan keinginan para pengemudi ojol yang selama ini diperjuangkan.
"Semoga surat yang kami kirim, mendapat tanggapan yang baik dari Ibu Ketua DPR RI, Puan Maharani," imbuhnya.
Hari ini, Igun bersama beberapa rekan sesama pengemudi ojek online mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Surat pengajuan audiensi tersebut telah diterima Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.