Home Ekonomi Bupati Muaro Jambi Keluhkan Sistem Penyaluran DAK Fisik

Bupati Muaro Jambi Keluhkan Sistem Penyaluran DAK Fisik

Muaro Jambi, Gatra.com - Pemkab Muaro Jambi tidak hanya mengalami kendala dalam pengelolaan Dana Desa. Pengelolaan DAK fisik Muaro Jambi pada tahun anggaran 2019 turut mengalami kendala.

Berbagai kendala pada pengelolaan DAK fisik di Muaro Jambi, diungkap Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro di hadapan rombongan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Senin (7/10).

Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro mengatakan, Pemkab Muaro Jambi memperoleh anggaran dari pemerintah pusat untuk DAK Fisik tahun 2019 sebesar Rp76,9 miliar. Namun, dalam pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan delapan SKPD Muaro Jambi, hanya sebesar Rp68 juta. Sisanya sekitar Rp8 milliar lebih DAK fisik tidak berhasil dilaksanakan kontrak hingga batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.

"Dari total Rp68 miliar DAK Fisik tersebut, pihak pemerintah pusat sudah menyalurkan tahap I sebesar 25 persen dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp19 miliar," kata Masnah.

Masnah mengatakan, dalam tahapan implementasi pencairan DAK fisik tersebut, Pemkab Muaro Jambi menghadapi beberapa permasalahan. Salah satunya terjadi pada Bidang Kesehatan dan KB, khususnya pada Sub Bidang penurunan stunting.

DAK fisik pada Sub Bidang penurunan stunting ini dilaksanakan kegiatan berupa pengadaan vitamin A dan mineral mix dengan bekerja sama dengan PT Kimia Farma. Barang dari hasil pengadaan tersebut telah diterima Dinas Kesehatan secara penuh sesuai pesanan dalam kontrak. Namun, karena sehubungan pencairan DAK ini bertahap, Pihak PT Kimia Farma, keberatan. Mereka tidak mau menerima pembayaran secara bertahap karena telah melaksanakan kegiatan secara penuh.

"Solusi terhadap permasalahan ini seperti apa, karena sistim pencairan Dak Fisik ini bertahap.Pemkab rawan komplain serta gugatan dari pihak PT Kimia Farma," kata Masnah Busro.

Masnah dalam kesempatan ini meminta Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Jambi, Supendi, selaku perpanjangan tangan Mentri Keuangan untuk meninjau ulang terkait penyaluran dana untuk pelaksanaan kegiatan yang sifatnya satu kesatuan atau yang tidak bisa dipecah-pecah dalam pembeliannya, agar dibayar sesuai dengan nilai kontrak.

"Kami usulkan agar pengadaan kegiatan seperti ini ditinjau ulang dan dibayar sesuai dengan nilai kontrak," kata Masnah.

Menangapi permasalahan DAK fisik di Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Jambi, Supendi dengan tegas meminta agar Masnah Busro, benar-benar memperhatikan pengelolaan DAK Fisik di Muaro Jambi. Terutama terkait pencairan DAK fisik tahap ke II yang tinggal tersisa dua minggu dari batas akhir pencairan 21 Oktober.

"Pengelolaan DAK Fisik ini bukan hanya tahun ini saja, sudah berulang. Harusnya bisa lebih cepat. Ibu Bupatinya juga harus lebih memperhatikan masalah ini," kata Supendi.

321