Tebo, Gatra.com - Terpidana oknum Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, AS (46) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (7/10) sore.
Sore itu juga, AS langsung dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo untuk menjalani hukuman. Ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yoyok Adi Saputra.
"Iya, terpidana telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo selama 3 bulan penjara, sore ini menyerahkan diri," kata Yoyok. Yoyok berkata terpidana merupakan pelaku perusakan aset kantor Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Terpidana Oknum Ketua BPD Tambun Arang Bakal Masuk DPO
Pasca putusan PN Tebo ujar Yoyok, terpidana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Pada keputusannya, banding ditolak dan terpidana tetap menjalankan hukuman 3 bulan penjara. "Pasca putusan banding, keberadaan terpidana langsung tidak diketahui," kata Yoyok lagi.
Karena putusan sudah berkekuatan hukum dan terpidana harus menjalani hukuman, Yoyok berupaya mencari keberadaan terpidana, hingga akhirnya terpidana mau menyerahkan diri.
"Ya kita apresiasi tindakan koperatif terpidana untuk mau menyerahkan diri. Untuk selanjutnya dia langsung kami eksekusi ke Lapas Klas II B Tebo," katanya.