Tebo, Gatra.com - Polres Tebo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang kakek bernama Kasjuri (82), Senin (7/10) siang. Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Mako Polres Tebo tersebut, pelaku memerankan sebanyak 24 adegan.
Pada adegan ke-12 pelaku mulai menghabisi nyawa korban dengan cara mendekap tubuh korban. Sedangkan tangan tersangka memegang sebilah pisau dapur.
Baca Juga: Kakek Renta Ditemukan Meninggal Dunia Mengenaskan
Korban sempat berontak, namun korban tak mampu melepaskan diri karena tenaga pelaku lebih kuat. Korban sempat berteriak, namun tidak begitu terdengar.
Pada adegan ke-13, pelaku mendudukkan korban di sebuah kursi kayu yang berada di ruang L rumah dekat meja. Pisau yang sebelumnya berada ditangan pelaku, diletakkan ke tangan kiri korban. Dalam posisi menggenggam pisau korban seolah-olah telah bunuh diri. Kemudian pelaku menelungkupkan korban secara pelan-pelan ke lantai.
Baca Juga: Terungkap, Kakek Renta di Tebo Dibunuh Cucunya Sendiri
Terkait rekonstruksi ini, Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Polres Tebo, IPDA Sri Yanto mengatakan ada 24 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini. Pada adegan ke 12 pelaku menghabisi nyawa korban," kata Sri Yanto.
Dalam kasus pembunuhan ini lanjut Sri Yanto, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 12 tahun penjara. "Pelaku pembunuhan adalah cucu kandung korban sendiri," katanya.