Home Kesehatan Perokok Dicoret Dari Peserta JKN, Kemenkes: Tidak Ada Aturannya

Perokok Dicoret Dari Peserta JKN, Kemenkes: Tidak Ada Aturannya

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kalsum Komaryani tidak menyetujui pencoretan perokok dari penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, seluruh masyarakat dapat menjadi penerima JKN. 

"Dalam UU Nomor 40 Tahun 2004, seluruh masyarakat Indonesia dapat menjadi penerima JKN. Masyarakat diartikan [secara] seluruhnya. Perokok juga masuk di dalamnya," katanya saat ditemui dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) tentang Tarif Iuran BPJS di Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

 

Terkait aturan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, ia berpendapat, hal tersebut masih berupa wacana. Bahkan, katanya di Gorontalo sudah memasuki universal health coverage.

 

" Di Gorontalo ini, masih berupa wacana karena mereka sudah masuk dalam universal health coverage. Dalam artian, dimana Pemprov Gorontalo sudah banyak membantu penduduknya dari segi kesehatan," ujarnya.

 

Meski demikian, apabila nanti Pemprov Gorontalo membuat peraturan tentang pencoretan perokok dari daftar penerima JKN, hal tersebut tidak diperbolehkan. Penyebabnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

 

 

1033